JAKARTA – Cuti bersama 2021 dipangkas menjadi 2 hari saja dari semula 7 hari. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, dengan adanya pemangkasan cuti bersama ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan imbauan pemerintah.
Baca Juga: Cuti Bersama Dipangkas Hanya Berdampak Positif bagi Mal di Jakarta
Salah satunya adalah dengan tidak bepergian ke luar kota tanpa alasan yang akhirnya berujung kepada perilaku disiplin alias bolos kerja.
"Karena SKB tersebut dapat menjadi acuan dan rujukan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan pengawasan kepada para ASN agar tidak melakukan pelanggaran disiplin atau tidak masuk tanpa alasan yang jelas,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/2/2021).
Dengan keputusan ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Adapun rinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan terakhir adalah 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Baca selengkapnya: Cuti Bersama Dipangkas, PNS Dilarang Bolos
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.