Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terjual, Ketua OJK Ungkap Mobil dan Motor Menumpuk di Dealer

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |18:07 WIB
Tak Terjual, Ketua OJK Ungkap Mobil dan Motor Menumpuk di <i>Dealer</i>
Mobil (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat menumpuk di dealer akibat tidak terjual. Karena itu, pemerintah akan memberikan stimulus berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketua Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai, dengan adanya relaksasi pajak PPnBM, maka stok kendaraan bisa terjual.

 Baca juga: Pajak Mobil Baru 0% agar 1,5 Juta Orang Tak Nganggur

"Kami target kendaraan bermotor ini, stok yang ada, yang menumpuk ini bisa segera dijual. Dengan stimulus PPnBM, terima kasih Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), BI (Bank Indonesia) dan OJK keluarkan stimulus juga, sehingga mempermudah masyarakat, harganya menjadi lebih murah, dan proses lebih cepat," ujar dia dalam gelaran Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).

Tercatat ada sejumlah kebijakan relaksasi yang dilakukan pemerintah. Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

 Baca juga: Pasar Mobil Bekas Terdampak Relaksasi PPnBM dan DP 0%, Seperti Apa?

Pelonggaran uang muka untuk kredit kendaraan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Tipe kendaraan yang mendapat ketentuan ini adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga lebih produktif. DP 0 persen untuk pembelian motor maupun mobil pun berlaku untuk kendaraan berbahan bakar BBM maupun listrik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement