Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Hanya 4 Provinsi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya

   Tak Hanya 4 Provinsi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya
Investasi Miras (Foto: Okezone)
A
A
A

Setiap badan usaha yang akan mengajukan perizinan industri minuman beralkohol akan dinilai oleh BKPM dari pelbagai hal.

Semisal dari segi tempat, peralatan, hingga bahan baku yang digunakan. Di luar itu, mereka harus memiliki izin Amdal, kesesuaian tata ruang, dan persetujuan bangunan.

Proses perizinan tersebut, kata Yuliot, membutuhkan waktu antara 1 - 1,5 tahun. Saat ini BKPM masih merampungkan detail peraturan yang menyangkut persyaratan perizinan.

Yuliot menargetkan pada 2 Maret permohonan perizinan sudah bisa diajukan. Dia juga menambahkan, adanya peraturan ini akan menertibkan usaha minuman beralkohol ilegal. Itu mengapa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di kabupaten/kota maupun provinsi agar mendata berapa banyak kegiatan usaha yang memproduksi minuman alkohol.

"Kalau enggak ada izin akan ditutup sampai memenuhi izin."

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement