JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana pengaturan harga di sektor e-commerce karena adanya predatory price tidak tepat. Menurut YLKI, harga seharusnya ditentukan oleh mekanisme pasar.
Baca Juga: Miris! Hanya 7% Produk Lokal di E-Commerce, Selebihnya Barang Impor
Hal ini dikatakan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi yang menilai komoditas sektor e-commerce mayoritas merupakan barang bebas. "Artinya harga ditentukan oleh mekanisme pasar, bukan ditentukan oleh negara atau pemerintah," kata Tulus di Jakarta (5/3/2021).
Menurutnya bila ada dugaan persaingan usaha tidak sehat, maka wasitnya adalah KPPU, bukan pemerintah. Termasuk jika ada dugaan predatory price.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Praktik Predatory Pricing Bisa Membunuh
"Apa yang akan dilakukan Mendag bisa menjadi hal yang kontra produktif, dan dis-insentif bagi sektor e-commerce itu sendiri. Dan akibatnya pasar akan lesu," lanjutnya.
Hal urgen yang seharusnya dilakukan oleh Mendag di sektor e-commerce adalah mewujudkan produk yang dijual di pasar e-commerce adalah produk yang handal, kualitasnya terjaga, bukan produk abal abal.