Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asing Diizinkan Buru Harta Karun RI, KKP: Tidak Boleh Merugikan Negara

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |20:23 WIB
Asing Diizinkan Buru Harta Karun RI, KKP: Tidak Boleh Merugikan Negara
Harta Karun (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membuka pintu bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT), di bawah laut Indonesia.

Aturan tersebut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Akan tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan kebijakan itu jangan sampai merugikan negara.

"Kami (KKP), sendiri sampai saat ini kami sedang dalam proses untuk mengkaji, untuk membicarakannya secara internal," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP ) Wahyu Muryadi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).

Dia menuturkan pihaknya juga akan melakukan penelaahan untuk memastikan dibukanya pengangkatan BMKT atau harta karun untuk asing tidak merugikan negara.

Kemudian, kata dia KKP akan konsolidasi mendalam dan akan cek apa yang terjadi dan bagaimana seharusnya, kalau memang ada otoritas KKP di situ maka akan dilakukan kebijakan yang tepat.

"Walaupun ada nilai komersialnya tapi tidak boleh merugikan negara," pungkas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement