Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, IKPI juga mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk mengisi SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku serta melaporkannya tepat waktu.
“Untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, IKPI menyelenggarakan sosialisasi pengisian SPT tahunan PPH orang pribadi dan SPT tahunan PPH badan secara nasional dan terbuka untuk umum tanpa dikenakan biaya,” kata Ruston.
(Feby Novalius)