JAKARTA - Pemerintah mematangkan program BLT UMKM yang kembali dicairkan tahun ini. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan.
"Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung," ujar Eddy kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.
Lalu apa syaratnya untuk mendapatkan BLT UMKM? Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: BLT UMKM Cair Maret, Pedagang Pasar Minta Persyaratannya Tak Dipersulit
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).