Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Bayar Denda

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |20:20 WIB
Tak Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Bayar Denda
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yg diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak tersebut terdaftar," tandasnya.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement