Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Protes THR Dicicil, Kemnaker Bilang Begini

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |13:13 WIB
Buruh Protes THR Dicicil, Kemnaker Bilang Begini
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan masih terus mengkaji terkait skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh pada tahun ini. Apakah nantinya akan dibayar secara langsung atau dicicil.

Baca Juga: THR Tahun Ini Dicicil? 

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini.

Baca Juga: Dear Menaker, Buruh Tolak THR Dicicil dan Dipotong!

“Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/3/2021).

Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.

“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ucapnya.

Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.

“Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),” ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement