Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menyatakan, vaksin AstraZeneca boleh digunakan dengan berbagai pertimbangan.
Pertama, Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i. Kedua, terdapat keterangan ahli soal risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan dari pemerintah. Kelima, pemerintah tidak leluasa memilih vaksin karena adanya keterbatasan baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(Dani Jumadil Akhir)