Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Kabar MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir: Tidak Pernah Ada!

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 21 Maret 2021 |16:06 WIB
 Heboh Kabar MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir: Tidak Pernah Ada!
Staf Khusus Arya Sinulingga (Foto: BNPB)
A
A
A

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menyatakan, vaksin AstraZeneca boleh digunakan dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i. Kedua, terdapat keterangan ahli soal risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan dari pemerintah. Kelima, pemerintah tidak leluasa memilih vaksin karena adanya keterbatasan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement