Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Gaji PNS yang Cerai Tak Lancar, BKN: Para Mantan Istri Mengadu

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |10:00 WIB
Setoran Gaji PNS yang Cerai Tak Lancar, BKN: Para Mantan Istri Mengadu
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PNS pria yang bercerai wajib menyetorkan gajinya kepada mantan istrinya. Hal ini tertuang dalam aturan perceraian bagi PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983.

Namun sayangnya, kewajiban memberikan gaji PNS yang bercerai untuk mantan istri seringkali tidak mudah dilaksanakan.

Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut.

“Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu mantan istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pasa pelaksanaannya memang agak sulit,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Gaji PNS Dipotong Gegara Cerai, Ini Hitungan-hitungannya 

Paryono mengatakan bahwa tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini.

“Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami,” ujarnya.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya.

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan isteri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.

Di mana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria,sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya.

“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.

Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada mantan isterinya adalah setengah dari gajinya.

Namun ada kondisi di mana PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai. Berikut kondisinya:

1. Pembagian gaji kepada mantan istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari mantan suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

3. Apabila mantan isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari mantan suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi

Sebelumnya Paryono mengatakan bahwa aturan ini masih berlaku hingga kini. Pasalnya belum ada perubahan aturan.

“Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement