JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mengantongi data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan komisaris di sejumlah perusahaan non BUMN. Pengakuan itu usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan hasil temuan mereka terkait hal tersebut.
Meski begitu, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyebut, dokumen atau surat yang berisi perihal data, saran, dan pertimbangan dari hasil investigasi sudah dikirimkan sejak Senin 22 Maret 2021.
"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan. Senin tanggal 22 sudah dikirimkan cuman belum sampai ke meja, mungkin," ujar Kodrat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: 62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
KPPU menyarankan agar Erick Thohir merubah atau mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.
Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama 1 tahun paling sedikit 75%.
Baca Juga: Rombak Direksi Jamkrindo, Erick Thohir Angkat Suwarsito Jadi Direktur Bisnis
Dalam ajuannya, KPPU menyarankan agar Menteri BUMN mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN, sebagaimana tercantum di BAB 5 Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020.
Berikutnya, memastikan personil yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan dalam posisi di luar BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran atau adanya tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana, direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu.
Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.