Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Syarat Perjalanan Luar Kota tapi Bukan Larangan Mudik

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |15:13 WIB
Ada Aturan Syarat Perjalanan Luar Kota tapi Bukan Larangan Mudik
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. Nantinya, SE tersebut akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Kemenhub Susun Aturan Larangan Mudik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga mengatakan SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum. Artinya aturan ini tidak mengatur mengenai larangan mudik lebaran.

“Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Jokowi Harus Segera Buat Perpres

Menurut Adita, aturan tersebut tidak akan terlalu lama lagi segera rampung. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan tersebut.

“Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” ucapnya.

Adita menambahkan, dikeluarkannya aturan tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Di mana, sejak awal pandemi di mana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi di mana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” kata Adita.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement