Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 1 April, Cek di Sini

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 30 Maret 2021 |05:09 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 1 April, Cek di Sini
Pesawat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Pakai GeNose Mulai 1 April 2021 

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes GeNose di bandara

 

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement