Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan mengatakan, untuk pengecualian wilayah aglomerasi perkeretapian hanya berlaku pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya. Namun tetap, pengecualian operasional tersebut diikuti dengan beberapa kebijakan pembatasan.
"Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.