Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan THR PNS, Yuk Siap-Siap Dapat Duit Segepok

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |12:58 WIB
Jadwal Pencairan THR PNS, Yuk Siap-Siap Dapat Duit Segepok
THR PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021, termasuk jadwal pembayaran THR 2021.

Surat edaran ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement