Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah TMII, Pemerintah Bakal 'Rebut' Gedung Granadi dan Vila Megamendung dari Soeharto

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |17:14 WIB
Setelah TMII, Pemerintah Bakal 'Rebut' Gedung Granadi dan Vila Megamendung dari Soeharto
Rupiah (okezone)
A
A
A

Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) . Disebutkan dalam perpres, tanah itu bersertifikat hak pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia .

Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement