Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Penerima BLT UMKM 2021, Berikut Langkah untuk Mencairkan Bantuan

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Minggu, 18 April 2021 |13:06 WIB
Jadi Penerima BLT UMKM 2021, Berikut Langkah untuk Mencairkan Bantuan
BLT UMKM (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap kedua akan segera dicairkan. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun, untuk pencairan tahap II diketahui akan ada anggaran Rp3,6 triliun untuk 3 juta penerima.

"Setelah penyaluran tahap I selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap II sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta," ujar Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta.

Baca Juga: Pelaku UMKM Punya Kesempatan Dapat Rp3,6 Juta 

Saat ini penyaluran BLT UMKM 2021 akan dilakukan satu pintu. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan sebelumnya harus mengajukan diri untuk mendapatkan stimulus kepada lembaga tersebut.

Pelaku usaha yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka dia harus melakukan tahapan-tahapan berikut ini untuk mencairkan dana bantuan, dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Sabtu (17/4/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement