Bahkan, kepemilikan 1% saham Pertamina pun dilarang Erick. Dia menegaskan, bisnis bahan bakar itu seyogyanya diperuntukkan bagi pengusaha daerah dan pesantren.
"Saya putuskan, Pertamina tidak boleh punya saham 1% pun. Pertashop harus diberi kepada pengusaha daerah ataupun pesantren," kata dia.
Saat ini, Kementerian BUMN telah meresmikan satu Pertashop di Pondok Pesantren Surusunda, Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah pada beberapa waktu lalu.
"Pertashop ini bagian dari BUMN dalam penguatan ekonomi masyarakat, seperti salah satunya di Pondok Pesantren Nurul Qur'an Karangpetir ini," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)