Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minta Pekerja Migran Indonesia Tak Mudik, Menaker: Uang Lebaran Bisa Ditransfer

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 18 April 2021 |20:15 WIB
 Minta Pekerja Migran Indonesia Tak Mudik, Menaker: Uang Lebaran Bisa Ditransfer
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada para gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement