Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Menarik Jokowi Bebaskan Pajak Air Bersih

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |06:04 WIB
   4 Fakta Menarik Jokowi Bebaskan Pajak Air Bersih
Jokowi (Foto: BPMI Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penyerahan air bersih.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik soal pajak air bersih, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Permintaan Pengusaha: Pajak, Tarif Listrik Diturunkan hingga Bansos Diperpanjang 

1. Jokowi Tandatangani Regulasi 6 April

Regulasi itu ditandatangani oleh Jokowi pada 6 April dan diundangkan pada 7 April 2021 lalu.

 

2. Air Bersih yang Dibebaskan dalam Pengenaan PPN

Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung, biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement