JAKARTA - Penerima BLT UMKM 2021 tahap kedua mulai didata. Pendataan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia. Ditargetkan, awal Mei nanti sudah mulai disalurkan kepada 3 juta pedagang.
Lantas, apa yang Harus Dilakukan Pedagang Jika Dinyatakan sebagai Penerima BLT UMKM?
Baca Juga: Tata Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, maka penerima akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks seperti whatsapp atau panggilan telepon.
Saat ini, sudah ada lembaga perbankan yang sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, yaitu Bank BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah.
Baca Juga: BLT UMKM Cair, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
"Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP; fotokopi NIB atau SKU; kartu keluarga," tulis akun Instagram @kemenkopukm yang dikutip Okezone, Rabu (21/4/2021).
Kemudian, tahapannya ialah mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
"Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus," sambungnya.