Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Diminta Tindak Tenaga Pemasar Asuransi Pelanggar Kode Etik

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |19:02 WIB
OJK Diminta Tindak Tenaga Pemasar Asuransi Pelanggar Kode Etik
Asuransi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menindak tegas tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan dalam menawarkan produk asuransi unit link kepada masyarakat.

Chief Marketing Officer AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan, seluruh tenaga pemasar AIA tercatat memiliki sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan telah mengikuti proses pelatihan internal, serta pelatihan berkelanjutan.

Baca Juga: OJK Buka Lowongan Kerja, Cari Direktur hingga Staf

"AIA tidak ada toleransi ataupun pengecualian bagi tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan dan kode etik AAJI, yang termasuk mengatur ketentuan market conduct," kata Lim Chet Ming dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, tenaga pemasar AIA dituntut untuk bekerja sesuai aturan yang ditetapkan perusahaan dan wajib mematuhi ketentuan hukum, serta memiliki pemahaman literasi keuangan yang mumpuni.

Baca Juga:  Bakal Ada Aturan Pemilihan Investasi Perusahaan Asuransi

Bahkan, kata Lim, AIA telah mengeluarkan anggaran Rp 1 triliun pada tahun lalu dalam program AIA Premier Academy untuk peningkatan dan kapabilitas para tenaga pemasar asuransi AIA.

"AIA juga melakukan program edukasi untuk nasabah dan publik, terutama terkait produk-produk asuransi di Indonesia," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement