JAKARTA - Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, otoritas akan mengeluarkan aturan pemilihan saham dalam investasi unitlink dari perusahaan asuransi. Hal ini dibutuhkan masyarakat karena banyak yang tidak memiliki kuasa untuk menentukan saham apa saja yang menjadi alokasi investasinya.
"Kami coba memberikan rambu-rambunya untuk industri asuransi. Tapi pihak asosiasi tentunya keberatan bila aturannya terlalu rigid," ujar Ahmad dalam webinar di Jakarta (21/4/2021).
Baca Juga:Â Pasar Modal RI Bakal Punya IDX-MES BUMN 17, Apa Keuntungannya?
Dia menjelaskan OJK memahami keinginan nasabah yang dalam beberapa kasus kecewa karena nilai investasinya merosot akibat strategi portofolio yang keliru dari asuransi.
"Setidaknya kami akan mengarahkan asuransi agar mengabarkan pilihan portofolio saham yang dipilih ke pihak nasabah lebih dulu. Kami tidak bisa mewajibkan asuransi hanya membeli saham blue chip saja," jelasnya.
Baca Juga:Â BEI: Penerbitan Right Issue dan Private Placement Capai Rp24,57 Triliun di Kuartal I-2021
Dia mengingatkan bila literasi masyarakat untuk investasi masih belum seragam. Sebagian bisa saja berpikir saham blue chip akan bagus untuk jangka panjang. Sementara bisa juga sebagian lagi mementingkan saham yang memiliki potensi trading harian.
"Pemahaman masyarakat tentang investasi pasar modal juga bervariasi," katanya.