Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Diminta Tindak Tenaga Pemasar Asuransi Pelanggar Kode Etik

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |19:02 WIB
OJK Diminta Tindak Tenaga Pemasar Asuransi Pelanggar Kode Etik
Asuransi (Foto: Reuters)
A
A
A

Lim menyebut, seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan OJK, di mana produk asuransi berbasis unit link AIA mengutamakan proteksi seperti adanya fitur asuransi tambahan (rider).

Kemudian, skema uang pertanggungan minimal lima kali dari premi dasar produk asuransi unit link, sebagaimana sesuai yang dipersyaratkan OJK.

"Proses pemasaran dan penerbitan polis unit link, telah memasukan proses financial need analysis, risk profile questionnaire, ilustrasi, welcome call dan pemberian free look periode yang bantu nasabah untuk membeli produk sesuai kebutuhannya dan memahami fitur produk unit link yang dibeli," paparnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement