Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Direvisi, Periode Pengetatan Mudik Diperluas

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 22 April 2021 |11:55 WIB
Aturan Direvisi, Periode Pengetatan Mudik Diperluas
Mudik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Mengutip dari Addendum SE tersebut, Kamis (22/4/2021), Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

 Baca juga: Terminal di Banten Akan Ditutup Selama Mudik Lebaran

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.

 Baca juga: Nekat Mudik Didenda Rp100 Juta, DPR: Lebih Baik Tingkatkan Pengawasan Ketat di Perbatasan

Adapun ketentuan yang pertama adalah pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement