Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan pemerintah akan memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMK.
Program ini memberikan stimulan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang merangkul pelaku UMKM.
Selain itu, sertifikasi standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal.
Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK.
Pemerintah juga hadir dalam pendampingan untuk memperoleh pinjaman, legalitas usaha, menyusun proposal bisnis.
(Feby Novalius)