"PM (Peraturan Menteri) fokus pada pengendalian sarana transportasinya. Syarat penumpang dan lain-lain merujuk ke SE Satgas," jelasnya.
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 ini juga sudah mencakup Adenddum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang baru saja dikeluarkan. Adapun draft aturan (Permenhub) itu sendiri saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah masuk (aturan turunan dari addendum SE Satgas Covid di Permenhub),” ucapnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.