Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Ditjen Pajak: Tak Ada Tambahan Waktu

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |10:04 WIB
Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Ditjen Pajak: Tak Ada Tambahan Waktu
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya ada hari ini terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh badan tahun 2020.

Baca juga: Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta

"Sampai saat ini tidak ada tambahan waktu/perubahan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan," kata Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

 Baca juga: 11 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Mayoritas Via Online

DJP juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.

 

Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement