Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |13:35 WIB
Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta.

Baca Juga: Tips Menemukan Akuntan Pajak yang Tepat

Seperti diketahui, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada 30 April 2020. Artinya, wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar 4 hari lagi.

"Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1juta rupiah," kata Neilmaldrin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/4/2021).

Baca Juga: Begini Hitung-hitungan Pajak Wanita yang Sudah Menikah

Lanjutnya, DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement