Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |13:35 WIB
Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

"Teman-teman di Kanwil tetap banyak yang melakukan asistensi dan kelas-kelas pajak daring," katanya.

Serta, menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kegiatan dijalankan kantor Pusat DJP. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement