Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Masih Ada Ratusan Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |13:20 WIB
Duh, Masih Ada Ratusan Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT
Personal Finance (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ratusan perusahaan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan pada tahun ini. Sebagai informasi, DJP menargetkan 1,2 juta wajib pajak untuk badan usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 766.203.

Baca juga: Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Ditjen Pajak: Tak Ada Tambahan Waktu

"Ini saya update yang jam 8.30 tadi pagi , SPT Tahunan Badan yang sudah lapor sebanyak 766.203, untuk periode yang sama tahun lalu sebanyak 658.432 katanya, Neilmaldrin saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Dia menekankan bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta.

Baca juga: Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta

"Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah," katanya.

Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya ada hari ini terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.

DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

DJP juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.

Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement