Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |10:24 WIB
12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Pajak (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

"DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," katanya.

Untuk mengetahui peraturan dan informasi terbaru tentang perpajakan, masyarakat dapat mengakses laman www.pajak.go.id

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement