JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat sengketa aset PT Sarinah (Persero) dengan PT Parna Raya sejak 2007 akhirnya menemui titik terang. Kedua pihak akhirnya mengambil langkah damai.
Langkah damai akan membatalkan sengketa dan upaya hukum yang telah, sedang, atau akan dijalankan sesuai dengan putusan PK Perdata, Putusan Perdata RUPS dan Putusan TUN mengenai komposisi kepemilikan saham pihak pertama yakini Sarinah dan Pihak Kedua adalah Parna Raya.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mendukung penuh keputusan perdamaian kedua pihak. Menurutnya, langkah itu sangat membantu kemajuan Sarinah ke depannya. Bahkan, sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta.
Baca Juga:Â Konsep Bisnis Sarinah ala Erick Thohir
“Saya ingin semua persoalan yang ada di BUMN bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Adalah menjadi bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta," ujar Erick, Selasa (4/5/2021).
Mantan Bos Inter Milan itu menyebut, kerja sama yang baik antara Sarinah dengan Parna Raya telah terjalin sejak tahun 2007. Kareanya, dengan kesepakatan perdamaiam berharap pengelolaan Hotel Saripan Pacific dapat semakin ditingkatkan secara profesional.
Baca Juga:Â Sarinah Tulang Punggu Brand Lokal, Erick Thohir: Saksikan November 2021
Berdasarkan kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia, dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Joint Venture (JV) yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement pada 30 September 1970. Dan di 2007 lalu, Parna Raya turut bergabung sebagai pemegang saham SHI bersama Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation.
Sarinah dan Parna Raya kemudian membuat perjanjian jerja sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam. Kolaborasi itu berujung pada pemasalahan.