Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh! Banyak UMKM Belum Punya Izin Usaha, Kok Bisa?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |13:50 WIB
Duh! Banyak UMKM Belum Punya Izin Usaha, Kok Bisa?
UMKM (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.

"Ini setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement