Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore, 31 Ribu Pegawai Non-PNS Jawa Barat Dapat Bonus 1 Kali Gaji

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 12 Mei 2021 |09:36 WIB
Hore, 31 Ribu Pegawai Non-PNS Jawa Barat Dapat Bonus 1 Kali Gaji
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Okezone.com/Pemprov Jabar)
A
A
A

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyiapkan tambahan honorarium sebesar satu kali gaji untuk 31.000 non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Ridwan Kamil mengatakan tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Baca Juga: Besok Mulai Cuti Bersama Lebaran tapi Ingat PNS Dilarang Mudik

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil. Rabu (12/5/2021).

Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

Baca Juga: Korpri Persilakan Sanksi PNS yang Nekat Mudik

"Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement