Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naikkan PPN, Menko Airlangga: Presiden Kirim Surat ke DPR

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 19 Mei 2021 |15:35 WIB
Naikkan PPN, Menko Airlangga: Presiden Kirim Surat ke DPR
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com/Kemenko Ekonomi)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mendorong proses pemulihan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, PPN masih ada pembahasan, karena ini menjadi bagian RUU perubahan kelima tentang KUP dan tata cara peerpajakan.

"Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN termasuk PPh orang per orang pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Duh, Masih Ada Ratusan Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT

Menurutnya, pemerintah memerhatikan situasi perekonomian nasional. Selain PPN, itu juga akan ada pajak penjualan. Sehingga ada hal yang diatur. Serta membuat pemerintah mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa.

"Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement