Pemerintah juga terus berupaya untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dengan cara mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya di sektor pertanian, kelautan dan perikanann terkait penyederhanaan dan kepastian dalam perizinan, membentuk Badan Pangan Nasional dan Pembentukan Holding BUMN Pangan, menyinergikan BUMN untuk distribusi pangan dari daerah surplus ke daerah defisit, memperkuat kerjasama antar daerah dalam pemenuhan kebutuhan pangan, memperkuat cadangan pangan Pemerintah dan implementasi sistem resi gudang, juga mengurangi beban fiskal melalui efisiensi Harga Pokok Produksi, peningkatan produktifitas petani, perbaikan sistem subsidi pupuk, serta pengurangan penggunaan pupuk secara berlebihan.
Bersama dengan dunia usaha, Pemerintah perlu mengantisipasi perubahan perilaku konsumsi, produksi dan perdagangan produk-produk pangan akibat dampak pandemi dan perubahan cuaca. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa suplai pangan dan produksi pangan mampu memenuhi permintaan domestik dan bahkan internasional.
Pemerintah akan terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan dan kemudahan akses pangan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani.
“Sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membentuk ekosistem pangan dan pertanian nasional yang sehat, adil, menguntungkan, berdaulat dan resilien,” pungkas Airlangga.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.