Usaha yang dilakukan S ini juga sambil mengisi kekosongannya, sebelum ada pekerjaan di tempat mengajar baru, pasca ia kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK sebelumnya. Apalagi Wali Kota Malang Sutiaji sebenarnya telah menjanjikan mencarikan pekerjaan baru sebagai guru juga, di sekolah - sekolah yang dikelola Pemkot Malang.
"Bapak Wali Kota Malang menjanjikan pekerjaan, ibu tetap mengajar, harapan kami bisa direalisasikan itu. Kami harapkan itu ibu bisa kembali bekerja, di TK mana begitu yang bisa ditunjuk oleh pemkot malang, yang memenuhi syarat, apalagi Ibu saat ini sudah S1 dari pinjamannya," bebernya.
Sebelumnya, warga Malang, Melati, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, Melati juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.
Setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru TK di Malang, Melati harus menjadi sarjana. Syarat itu diwajibkan oleh pihak sekolah taman kanak-kanak tempat Melati mengajar. Dengan menyandang gelar S1, Melati bisa menjadi guru kelas, bukan lagi sebagai guru pendamping. Atas permintaan sekolah, Melati akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT).
Baznas Kota Malang akhirnya pun melunasi utang pokok Ibu S ke pinjol legal. Baznas menyerahkan uang senilai Rp 26 juta kepada S, pada Jumat 21 Mei 2021 lalu. Nantinya uang ini bakal digunakan melunasi utang - utang Ibu S ke lima pinjol legal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)