KOTA MALANG - Guru TK di Malang yang kehilangan pekerjaannya akibat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal bertekad bakal memulai hidup baru usai kasusnya selesai. Perempuan warga Sukun, Kota Malang ini bakal mengawali usaha kecil - kecilannya usai jeratan utang yang menimpanya perlahan - lahan selesai.
Baca Juga:Â Â Ngeri! Diteror hingga Diancam Dibunuh, Penagihan Utang Pinjol Ilegal Bikin Trauma
Melalui kuasa hukumnya Slamet Yuono, S saat ini berniat bakal mendirikan usaha - usaha kecilan berupa jualan es krim, rental komputer, hingga fotokopi. Ia memulai usahanya dari sisa uang yang diberikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang untuk melunasi utang - utang pokoknya ke lima pinjol legal senilai Rp 26 juta.
"Ibu akan coba ke depan jualan mungkin es krim, atau fotokopi, atau rental komputer. Yang ringan - ringan dulu, beliau sempat menyampaikan ingin buka jualan es krim atau fotokopi, kebetulan di sana di sekitar rumahnya beliau tidak ada jasa foto kopi atau jasa rental itu yang diusahakan," ungkap Slamet Yuono, ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/5/2021).
Baca Juga:Â Pinjol Ilegal Menjamur karena Punya 'Ladang' Rp1.650 Triliun
Slamet menuturkan bila kliennya ingin bisa membuka usaha agar tidak bergantung kepada donasi dan bantuan orang - orang lain. Diharapkan dari dana yang diberikan Baznas Kota Malang bisa dimanfaatkan untuk memulai modal usahanya kecil - kecilan.
"Mudah - mudahan ada sisa dari bantuan baznas kemarin 26 juta ini kalau ada sisa penyelesaian bisa digunakan usaha. Dengan tidak mengecilkan donatur lain yang membantu ibu, tahu - tahu mengirimkan uang kemana, kalau misalkan ada ya kami ucapkan Terima kasih. Tapi ibu istilahnya tidak berharap dibantu terus ke depannya, dia pengennya usaha, ingin produktif," paparnya.