Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjol Ilegal Menjamur karena Punya 'Ladang' Rp1.650 Triliun

Ferdi Rantung , Jurnalis-Jum'at, 21 Mei 2021 |19:17 WIB
Pinjol Ilegal Menjamur karena Punya 'Ladang' Rp1.650 Triliun
Pinjol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Terungkap alasan kenapa banyaknya pnjaman online (pinjiol) ilegal di Indonesia. Dalam data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) disebutkan ada selisih atau gap antara penyediaan kredit dan kebutuhan.

Berdasarkan data terbaru, gap kredit tersebut tercatat sebesar Rp1.650 triliun per tahun. Hal ini membuat banyaknya korban kasus pinjol ilegal yang terjadi di masyarakat.

"Berdasarkan data OJK yang terakhir, ada kebutuhan kredit sebesar Rp2.650 triliun. Sementara dari data Kementerian Keuangan yang baru terisi itu Rp1.000 triliun. Jadi kredit gap-nya semakin lebar sekitar Rp1.650 triliun setahun," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah dalam diskusi secara virtual, Jumat (21/5/2021)

Baca Juga: Utangnya Dilunasi, Guru TK Ungkap Penyesalan Masuk Jebakan Pinjaman Online 

Dia menjelaskan, kredit gap adalah kapasitas kebutuhan untuk menerima pinjaman tidak terlayani oleh lembaga keuangan yang konvensional. Artinya, antara suplai dan kebutuhan sangat besar selisihnya.

"Jadi kebutuhan pendanaan masyarakat atau perusahaan gap-nya masih tinggi sekali, sehingga ketersediaan pendanaan ini seperti oase di padang pasir. Yang butuh banyak tapi suplai dikit," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement