Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjol Ilegal Menjamur karena Punya 'Ladang' Rp1.650 Triliun

Ferdi Rantung , Jurnalis-Jum'at, 21 Mei 2021 |19:17 WIB
Pinjol Ilegal Menjamur karena Punya 'Ladang' Rp1.650 Triliun
Pinjol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, lanjut Kuseryansyah, kemampuan pinjol yang legal atau terdaftar di OJK, hanya mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp74 triliun. Dari jumlah tersebut, pinjol legal baru bisa memenuhi sekitar 4,48% kebutuhan pembiayaan masyarakat.

"Gap itu sungguh besar karena jika kita bandingkan dari record pinjol legal atau yang terdaftar di OJK, the best rekor kita tahun lalu itu baru Rp74 triliun atau masih sebesar 4,48% dari kebutuhan kredit," ujarnya.

Dia menambahkan, akibat gap kredit yang besar itu membuat peluang bagi pinjol ilegal. Meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah berkali-kali memblokir akses pinjol legal. Faktanya, pinjol ilegal kembali tetap bermunculan.

"Jadi produk apapun yang ada walaupun ilegal pasti diambil oleh masyarakat. Mau bunganya tinggi atau apapun itu masyarakat tidak peduli yang penting kebutuhan terpenuhi," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement