Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Data BPJS Kesehatan Bocor, Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak

Data BPJS Kesehatan Bocor,  Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kebocoran data penduduk Indonesia yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak bisa dianggap remeh. Data itu rawan disalahgunakan dan bisa membuat masyarakat menjadi korban atau target kejahatan.

Dilansir dari Koran Sindo, Kamis (27/5/2021), terungkapnya kebocoran data tersebut terjadi pada 12 Mei lalu saat data pribadi penduduk Indonesia ditawarkan di Raid Forums. Penjual yang menggunakan nama Kotz memberikan satu juta data sampel dari 279 juta yang diklaim dipegangnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan, Cari Verifikator Klaim Covid-19

Penjualan ini baru ramai di jagat maya terutama Twitter pada 20 Mei 2021. Sontak saja masyarakat langsung mempertanyakan keamanan data pribadinya yang dipegang Kementerian atau Lembaga dan pihak swasta.

Di tengah simpang siur mengenai sumber data itu, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedi Permadi menyatakan berdasarkan penelusuran pihaknya, data tersebut identik dengan milik BPJS Kesehatan namun data sampel yang ditawarkan tidak sampai satu juta seperti klaim Kotz. Kominfo menyebut datanya berjumlah 100.002.

Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Data WNI Bocor, DPR: Pemerintah Jangan Anggap Sepele

BPJS Kesehatan pun telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. "Mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab dan merugikan BPJS Kesehatan secara material maupun immateriil," ucap Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Konferensi pers pada Selasa (25/5/2021).

Namun Ali belum mengakui secara terbuka apakah data yang diperjualbelikan milik lembaganya atau bukan. Ali masih menggunakan kata "menyerupai" data BPJS Kesehatan.

Kasus kebocoran 279 data masyarakat dari BPJS Kesehatan tersebut mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi untuk melindungi data pribadi masyarakat. Sampai saat ini, DPR diketahui masih melakukan pembahasan mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement