Faktanya, sekitar 128 dari 194 negara di dunia sudah membentuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Uni Eropa (UE) menjadi kawasan yang paling baik dan komprehensif dalam perlindungan data pribadi.
Sejak 1995, regulasi di UE melarang penggunaan, pembagian, penyimpanan, dan pengumpulan data pribadi. Saat ini UE sedang menyiapkan regulasi lebih ketat, di mana riwayat digital seseorang dapat dihapus dan tidak lagi tersimpan dan diproses.
Selain di UE, regulasi serupa juga dilakukan Jerman dan Spanyol. Kedua negara tersebut memberlakukan denda yang besar kepada pelaku penyalahgunaan data pribadi.
Jerman mengenakan denda 250.000 euro atau sekitar Rp4,3 miliar per kasus. Sedangkan Spanyol memberlakukan denda sebanyak 300.000 euro atau sekitar Rp5,2 miliar per kasusnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)