Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenparekraf Patahkan Asumsi Pelaku Usaha Kecil tidak Bisa Masuk Bursa

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 28 Mei 2021 |12:21 WIB
Kemenparekraf Patahkan Asumsi Pelaku Usaha Kecil tidak Bisa Masuk Bursa
Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Bisa Mencari Pendanaan di Pasar Modal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Desa Wisata Ciptakan Lapangan Kerja dan Usaha

Dia juga menegaskan bahwa pelaku usaha UMKM bisa memanfaatkan pasar modal untuk mendapatkan sumber pembiayaan, karena sumber pembiayaan bukan hanya berasal perbankan dan modal ventura.

"Terkait dengan pasar modal ini bapak ibu bisa mendapat informasi kenapa mesti melantai di Bursa, pasar modal ini bisa dijadikan salah satu alternatif. Kita harus mulai dari sekarang, kalau kita tidak mulai tentunya kita tidak akan menuju ke sana," ucapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement