Dia menambahkan, permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, di mana seharusnya permohonan menunggu putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
"Pembayaran hutang Perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala," kata dia.
Manajemen ACES menjelaskan, tidak ada dampak operasional, keuangan dan hukum yang mempengaruhi secara material. Secara keseluruhan operasi Perseroan berjalan normal seperti biasa.
Dijelaskan juga tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan ke Publik.
(Dani Jumadil Akhir)