JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Wibowo and Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ace Hardware Indonesia Hartanto Djasman menjelaskan, Ace Hardware tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan Kerjasama antara Perseroan dan Wibowo & Partners.
Baca Juga: Penjualan Lesu, Laba Ace Hardware Turun 27,9% di 2020
Dasar pengajuan Pemohon PKPU dalam perkara No.251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 adalah Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015.
"Perihal Hak dan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Legal Service Agreement tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6/2021).