Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Sekolah Swasta dari PAUD, SD hingga Perguruan Tinggi Bakal Kena PPN

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 11 Juni 2021 |04:25 WIB
Heboh Sekolah Swasta dari PAUD, SD hingga Perguruan Tinggi Bakal Kena PPN
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Heboh sekolah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, sekolah akan dikenakan pajak.

Saat ini terdapat 11 kelompok jasa yang masih bebas PPN, salah satunya yakni jasa pendidikan. Adapun jasa pendidikan yang bebas PPN seperti PAUD, SD – SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus,” tulis draft RUU KUP dikutip,

Baca Selengkapnya: Sekolah Bakal Kena Pajak! Dari PAUD, SD, Perguruan Tinggi hingga Bimbel

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement