Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekolah Bakal Kena Pajak! Dari PAUD, SD, Perguruan Tinggi hingga Bimbel

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |12:46 WIB
Sekolah Bakal Kena Pajak! Dari PAUD, SD, Perguruan Tinggi hingga Bimbel
Sekolah Bakal Kena PPN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kategori jasa. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Setelah Sembako, Kini Sekolah Dikenai Pajak 

Saat ini terdapat 11 kelompok jasa yang masih bebas PPN, salah satunya yakni jasa pendidikan. Adapun jasa pendidikan yang bebas PPN seperti PAUD, SD – SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus,” tulis draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6/2021).

Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Selain itu, ada kelompok jasa lain yang akan dikenakan PPN. Yaitu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement