JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kategori jasa. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Baca Juga: Setelah Sembako, Kini Sekolah Dikenai Pajak
Saat ini terdapat 11 kelompok jasa yang masih bebas PPN, salah satunya yakni jasa pendidikan. Adapun jasa pendidikan yang bebas PPN seperti PAUD, SD – SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.
“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus,” tulis draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6/2021).
Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Selain itu, ada kelompok jasa lain yang akan dikenakan PPN. Yaitu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.