Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekolah Bakal Kena Pajak! Dari PAUD, SD, Perguruan Tinggi hingga Bimbel

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |12:46 WIB
Sekolah Bakal Kena Pajak! Dari PAUD, SD, Perguruan Tinggi hingga Bimbel
Sekolah Bakal Kena PPN (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Dengan dikeluarkannya 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN oleh pemerintah, nantinya akan tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari yang sebelumnya berjumlah 17 jenis jasa.

Sementara itu, untuk kategori jasa bebas PPN yang tercantum dalam RUU KUP, meliputi jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement